JAKARTA-- Bank Indonesia dalam waktu dekat akan segera mengeluar Peraturan Bank Indonesia mengenai standar akuntasi keuangan bank syariah dan ketentuan pembukaan unit layanan bank syariah.
"Dua aturan mengenai bank syariah itu akan dikeluarkan dalam dua-tiga bulan mendatang. Selama ini ketentuan yang mengatur operasional bank syariah memang masih sedikit," kata Kepala Biro Syariah Bank Indonesia Harisman di Jakarta pekan lalu.
Dia mengatakan, semua ketentuan mengenai perbankan syariah yang disiapkan Bank Indonesia baru selesai pada 2004.
"Peraturan yang akan keluar dalam waktu dekat adalah mengenai standar akuntansi keuangan bank syariah dan pembukaan unit layanan syariah," jelasnya.
Bank Indonesia, lanjut dia, juga akan menerbitkan peraturan yang memungkinan bank konvensional membuka unit pelayanan syariah yang tergabung dengan kantor cabang konvensional dan mengijinkan kantor bank syariah membuka kantor pembantu syariah yang melekat di kantor cabang konvensional.
Menurut Harisman, saat ini masih banyak masalah operasional bank syariah yang belum diatur oleh Bank Indonesia seperti ketentuan penyediaan modal minimum (CAR), kualitas aktiva produktif, batas maksimum pemberian kredit (BMPK), dan posisi devisa netto. Aturan itu, kata dia, yang akan selesai secara keseluruhan pada 2004.
Dia menambahkan, Bank Indonesia baru memiliki peraturan yang menyangkut sistem kliring, sertifikat wadiah dan pasar uang antar bank syariah.
"Aturan standar akuntansi syariah sudah dibahas dewan syariah nasional MUI (Majelis Ulama Indonesia). Aturan itu mengacu pada standar akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan terpisah dengan PBI pembukaan unit layanan syariah," tambahnya.
Ketentuan Bank Indonesia mengenai aturan pembukaan unit usaha syariah, disebutkan Harisman, akan lebih sederhana dari yang berlaku sekarang. Dia mengatakan, dalam aturan baru itu, jika bank konvensional telah memiliki cabang syariah di suatu daerah, maka bank dapat membuka unit-unit cabang syariah pada bank konvensional di daerah itu tanpa harus membuka cabang baru.
"Namun jika belum memiliki cabang di suatu daerah, maka tidak bisa membuka unit-unit syariah di bank konvensional. Jadi harus mempunyai suatu cabang syariah dahulu di daerah tersebut," katanya.
Jumlah kantor cabang bank syariah di Indonesia saat ini masih sangat kecil dibandingkan bank konvensional. Total di seluruh Indonesia, baru beroperasi 48 cabang bank syariah, sedangkan bank konvensional saat ini telah memiliki 6500 cabang.
Namun, beberapa waktu lalu mulai banyak bank konvensional yang berencana membuka unit usaha syariah pada tahun 2002 ini, seperti PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Danamon Tbk, dan PT Bank Bukopin. Bahkan, beberapa bank berencana mengkonversi 100 persen usahanya menjadi bank syariah seperti PT Bank Tugu dan PT Bank IFI.
oleh : yuyuk andriati
sumber : http://www.korantempo.com/news/2002/2/11/Ekonomi%20dan%20Bisnis/12.html
Diposkan oleh Bank Syariah's Informant di 20:35 0 komentar Link ke posting ini
Jumat, 09 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar